"Dari hasil pemeriksaan, kami melakukan penyelidikan dan memeriksa para terlapor. Setelah dilakukan gelar perkara, hari ini kami tetapkan sembilan tersangka dan langsung kami melakukan penahanan terhadap mereka," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Modus operandi para pelaku, ujar AKP Hario Prasetyo Seno, para pelaku membujuk rayu korban dan diberikan sejumlah uang. Jika korban mau melakukan persetubuhan, korban diancam. Korban jika diancam pelaku agar tidak menyebarkan dan menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
"Terkait perbuatan terhadap korban baik tempat maupun waktunya berbeda-beda. Salah satu pelaku ada yang masih punya hubungan kekeluargaan dengan korban. Para pelaku sudah berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban hingga ada yang sudah lima kali selama satu tahun," ujar AKP Hario.
Editor : Agus Warsudi
kasus pencabulan anak jawa barat kabupaten tasikmalaya korban pencabulan polres tasikmalaya dugaan pencabulan kasus pencabulan tersangka pencabulan
Artikel Terkait