TASIKMALAYA, iNews.id - Kakek AS (70), tega mencabuli siswi SMP berusia 14 tahun warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Selama satu tahun terakhir, kakek AS telah lima kali melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek AS harus mendekam di balik jeruji besi. Selain itu, dia juga terancam hukuman 15 tahun penjara.
AS mengaku tergiur mencabuli lantaran korban kerap datang ke rumahnya. Bahkan menurut kakek AS, korban tak menolak apalagi melawan saat dicabuli. Setelah selesai melakukan perbuatan bejad itu, AS menyuruh korban tidak menceritakan kepada siapapun.
"Saya laki-laki normal. Selama ini (satu tahun terakhir) saya sudah lima kali menyetubuhi korban," kata AS yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus asusila di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (26/11/2020).
Selain kakek AS, pencabulan terhadap korban juga dilakukan oleh delapan pria dewasa lainnya. Mereka semua saat ini telah ditetapkan tersangka. Antara lain, IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63), dan NG (40).
Seluruh tersangka merupakan warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya yang masih satu kampung dengharuan korban. Bahkan ada yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban.
Diketahui, para pelaku diduga mencabuli korban secara bergiliran selama satu tahun terakhir. Selama itu, korban takut melapor karena diancam akan dibunuh oleh para pelaku.
Kasus ini terbongkar setelah satu pelaku keceplosan bercerita pernah menggauli korban. Cerita itu lantas dilaporkan ke aparat desa dan selanjutnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 81 Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Sedangkan tiga tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Pasal 81 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dan Pasal 82 terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kedua pasal itu mengancam para pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini berawal dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Penyidik, kata Kasat Reskrim, langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya berkembang, ternyata pencabulan dan persetubuhan terhadap korban tidak hanya dilakukan oleh satu orang.
"Dari hasil pemeriksaan, kami melakukan penyelidikan dan memeriksa para terlapor. Setelah dilakukan gelar perkara, hari ini kami tetapkan sembilan tersangka dan langsung kami melakukan penahanan terhadap mereka," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Modus operandi para pelaku, ujar AKP Hario Prasetyo Seno, para pelaku membujuk rayu korban dan diberikan sejumlah uang. Jika korban mau melakukan persetubuhan, korban diancam. Korban jika diancam pelaku agar tidak menyebarkan dan menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
"Terkait perbuatan terhadap korban baik tempat maupun waktunya berbeda-beda. Salah satu pelaku ada yang masih punya hubungan kekeluargaan dengan korban. Para pelaku sudah berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban hingga ada yang sudah lima kali selama satu tahun," ujar AKP Hario.
Editor : Agus Warsudi
kasus pencabulan anak jawa barat kabupaten tasikmalaya korban pencabulan polres tasikmalaya dugaan pencabulan kasus pencabulan tersangka pencabulan
Artikel Terkait