TASIKMALAYA, iNews.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya akhirnya menetapkan sembilan tersangka pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP. Kesembilan tersangka yang merupakan tetangga korban itu langsung dijebloskan ke jeruji besi.
Para tersangka antara lain, AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63), dan NG (40), warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka masih satu kampung dengan korban. Bahkan ada yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban.
Diketahui, para pelaku diduga mencabuli korban selama satu tahun secara bergiliran. Selama itu, korban takut melapor karena diancam akan dibunuh oleh para pelaku.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak pelaku pencabulan korban pencabulan pencabulan Pencabulan Anaak polres tasikmalaya jawa barat
Artikel Terkait