Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 81 Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Sedangkan tiga tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Pasal 81 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dan Pasal 82 terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kedua pasal itu mengancam para pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini berawal dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Penyidik, kata Kasat Reskrim, langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya berkembang, ternyata pencabulan dan persetubuhan terhadap korban tidak hanya dilakukan oleh satu orang.
Editor : Agus Warsudi
kasus pencabulan anak jawa barat kabupaten tasikmalaya korban pencabulan polres tasikmalaya dugaan pencabulan kasus pencabulan tersangka pencabulan
Artikel Terkait