Selain kakek AS, pencabulan terhadap korban juga dilakukan oleh delapan pria dewasa lainnya. Mereka semua saat ini telah ditetapkan tersangka. Antara lain, IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63), dan NG (40).
Seluruh tersangka merupakan warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya yang masih satu kampung dengharuan korban. Bahkan ada yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban.
Diketahui, para pelaku diduga mencabuli korban secara bergiliran selama satu tahun terakhir. Selama itu, korban takut melapor karena diancam akan dibunuh oleh para pelaku.
Kasus ini terbongkar setelah satu pelaku keceplosan bercerita pernah menggauli korban. Cerita itu lantas dilaporkan ke aparat desa dan selanjutnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.
Editor : Agus Warsudi
kasus pencabulan anak jawa barat kabupaten tasikmalaya korban pencabulan polres tasikmalaya dugaan pencabulan kasus pencabulan tersangka pencabulan
Artikel Terkait