BANDUNG, iNews.id - Terungkap fakta mengejutkan dari pertemuan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi dengan sejumlah wartawan di Bandung, Sabtu (24/9/2022). Di tengah meningkatnya angka pengaduan masyarakat tahun ini, jumlah pegawai LPSK ternyata masih sangat minim.
Dari kebutuhan 1.553 pegawai, per awal September 2022, LPSK hanya memiliki 111 pegawai. Itu sudah mencakup empat biro yang ada, perwakilan LPSK di daerah dan bagian pengawasan. Artinya, jumlah pegawai lembaga pimpinan Hasto Atmojo Suroyo ini baru 7,2 persen dari kebutuhan.
"Untuk bagian pengawasan, misalnya. Kami perlu 40 orang tapi sekarang baru 2 orang. Kami perlu 274 orang untuk perwakilan LPSK di daerah tapi sekarang baru punya 3 orang," beber Edwin.
Kebutuhan terbanyak untuk Biro Umum dan Kepegawaian yakni 712 orang tapi saat ini baru ada 28 pegawai. Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas butuh 209 orang tapi baru punya 12 pegawai. Biro Penelaahan Permohonan perlu tambahan 199 pegawai, Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban perlu tambahan 185 pegawai agar ideal.
Edwin juga mengungkapkan, jumlah pegawai lebih kecil daripada jumlah jabatan di LPSK yaitu sebanyak 175 jabatan. Jadi belum semua jabatan terisi.
Kondisi ini membuat pelayanan dan kinerja LPSK sulit optimal meladeni dan menuntaskan ribuan pengaduan dari seluruh Indonesia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait