Pelaku curanmor. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Biasanya setelah berhasil melakukan aksi pencurian, ketiga pelaku ini terlebih dahulu menyembunyikan motornya. Jika sudah terkumpul beberapa unit baru sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke penadah. Saat ditangkap, mereka sudah mencuri dan mengumpulkan sebanyak tiga unit motor.

Penangkapan kepada para pelaku diawali adanya laporan terkait adanya pencurian di Kampung Cihideung, RT 02/03, Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang, KBB. Saat petugas dari Polsek Lembang datang ke lokasi, tiga pelaku itu ternyata sudah diamankan warga beserta satu unit angkot.

"Atas perbuatannya ketiga pelaku, dijerat Pasal 363 KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar AKP Rizka Fadhila.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network