Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical dihadirkan saat rekonstruksi pembunuhan bocah perempuan di Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

CIMAHI, iNews.id - Berkas perkara kasus penusukan bocah perempuan berinisial PS (12) baru pulang ngaji oleh tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical hingga kini belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti kasus penusukan tersebut dari penyidik.

"Nantinya jika dalam 14 hari berkas perkara lengkap kita akan nyatakan P21, setelah penyidik polres menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Kasi Pidum Kejari Cimahi, Yendri Aidil Pifta seusai menyaksikan rekonstruksi kasus ini di Jalan Mukodar RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (11/11/2022).

Pihaknya masih menunggu pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi selesai. Sementara untuk melengkapi berkas perkara kasus ini, polisi sudah menggelar rekonstruksi dan tersangka memperagakan delapan adegan dari awal hingga melakukan penusukan.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network