Terkait rekonstruksi yang sudah dilakukan oleh tersangka dan peran pengganti tersebut, Yendri menyebutkan sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Jika kemudian pemberkasan tahap satu diterima dari penyidik Polres Cimahi, dalam 14 hari akan diteliti dan kalau ada kekurangan harus dilengkapi.
"Delapan adegan yang diperagakan oleh tersangka, semua sesuai dengan BAP," ujarnya.
Menurutnya, proses rekonstruksi itu merupakan salah satu proses dalam rangka penyelesaian berkas perkara. Sehingga pihaknya selaku jaksa mengikuti langsung pelaksanaan rekonstruksi tersebut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait