Barang bukti berupa obat keras tanpa izin edar disita polisi dari seorang pemuda di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 

SUKABUMI, iNews.id - Seorang pemuda ditangkap polisi seusai belanja online obat keras terbatas lalu dijual kembali di wilayah Sukabumi. Anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota juga mengamankan barang bukti sebanyak 1.310 butir Tramadol HCI dan Hexymer dalam beberapa paket yang disimpan di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, terduga pelaku berinisial MS (25) diamankan polisi di Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, karena memiliki ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar. 

"Alhamdulilah, berkat informasi dari masyarakat, kasus peredaran obat keras terbatas ini berhasil kami ungkap. Ribuan sediaan farmasi tanpa izin edar itu, dibelinya secara online dari aplikasi marketplace senilai Rp2,5 juta," ujar Wahyudi kepada iNews.id, Minggu (19/3/2023).


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network