Ribuan obat keras tanpa izin edar tersebut, lanjut Wahyudi, dibagi dalam beberapa paket dengan jumlah 5 butir pada setiap paketnya dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening. Selain itu juga polisi berhasil menyita satu unit telepon genggam dari tangan terduga pelaku.
"Saat ini MS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait