Barang bukti obat keras dari rumah yang dijadikan gudang di Cicalengka, Bandung. (Foto: ist)

BANDUNG, iNews.id – Gudang obat keras ilegal di Cicalengka, Kabupaten Bandung, digerebek jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Sebanyak 784.500 butir obat keras tertentu (OKT) tanpa izin ditemukan dalam rumah tersebut.

Rumah yang dijadikan tempat penyimpanan itu berada di Perum Buana Cicalengka, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka. Polisi turut menangkap seorang pria berinisial RJ yang diduga berperan sebagai pengelola gudang tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menjalankan serangkaian penyelidikan terkait peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bandung.

“Tersangka RJ asal Aceh diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22 sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal,” kata Made dikutip dari iNews Bandung Raya, Rabu (29/7/2026).

Saat menggeledah rumah tersebut, polisi menemukan tumpukan kardus berisi ratusan ribu butir obat keras. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk kepentingan penyidikan.

Obat keras yang disita terdiri atas beberapa jenis, yakni Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP atau Dextromethorphan.

Jumlah keseluruhan obat yang diamankan mencapai 784.500 butir. Polisi masih mendalami asal barang serta pihak yang memasok obat-obatan tersebut kepada RJ.

Berdasarkan pemeriksaan awal, obat keras diduga diedarkan menggunakan sistem tertutup. Pelaku memanfaatkan jasa kurir konvensional maupun perusahaan ekspedisi untuk mengirimkan barang kepada pembeli.

Cara tersebut diduga digunakan untuk menghindari pantauan petugas. Penyidik kini menelusuri jalur distribusi, daftar penerima, dan kemungkinan adanya anggota jaringan lain.

“Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya,” ujarnya.

Polisi telah menahan RJ untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. RJ dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network