KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang mengungkap 20 kasus narkotika dan tindak pidana kesehatan selama periode Mei 2026 hingga 21 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa sabu, narkotika sintetis, ekstasi, hingga puluhan ribu butir obat keras ilegal.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiyansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang di bawah pimpinan AKP Ferly Marasin.
“Selama periode Mei 2026 hingga hari ini, kami berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dan tindak pidana kesehatan dengan total 24 tersangka,” ujar AKBP Fiki, dikutip dari iNews Karawang, Kamis (21/5/2026).
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri atas sabu seberat 1.440,63 gram, narkotika sintetis 201,10 gram, serta tiga butir ekstasi.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Kamis (14/5/2026) dengan barang bukti sabu lebih dari satu kilogram. Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial SD.
“Dari tangan tersangka SD, kami menyita sabu seberat 1.007,40 gram, dua timbangan digital, plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam,” katanya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial DN alias Abah di Kampung Surabaya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Dia menjelaskan, tersangka SD berperan sebagai kurir yang mendapatkan pasokan sabu dari bandar berinisial TL alias Godek yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta. Mereka dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan,” ucapnya.
Menurutnya, tersangka DN diketahui telah dua kali menerima pasokan dari jaringan yang sama sebelum penangkapan kali ini dilakukan.
“Para pelaku mengaku menjadi pengedar karena diiming-imingi narkoba secara gratis,” ujarnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait