"Saat ini, korban KR sudah pulang dan kembali berkumpul bersama orang tuanya setelah dijemput oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Garut. Anggota juga menangkap pelaku penculikan MF yang merupakan kekasih korban," kata Kapolres Garut, Rabu (24/3/2021).
AKBP Adi Benny Cahyono mengemukakan, pelaku MF membawa kabur kekasihnya KR ke Bali tanpa alasan jelas dan dengan bekal pas-pasan. Selama 15 hari di sana, korban dan pelaku tidur di emperan jalan. Bahkan untuk makan, pelaku terpaksa menjual handphone.
"Pelaku membawa kabur korban melalui jalur darat. Mereka melakukan perjalanan dari Garut, Bandung, Demak, Banyuwangi, dan Bali," ujar AKBP Adi.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kapolres Garut, pelaku MF dijerat Undang-undang Perlidungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
korban penculikan modus penculikan pelaku penculikan pemulangan korban penculikan penculikan garut gadis garut Kapores Garut kabupaten garut polres garut
Artikel Terkait