GARUT, iNews.id - MF (19), pemuda di Kabupaten Garut, ditangkap polisi lantaran membawa kabur pacarnya, KR, selama 15 hari. Selama belasan hari itu, pelaku membawa korban ke Bali.
Kasus ini terungkap setelah korban mengunggah status di media sosial. Korban KR menulis bahwa telah menjadi korban penculikan yang dilakukan pacarnya, MF.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut pun bergerak. Penyidik berangkat ke Bali untuk menjemput korban sekaligus menangkap pelaku.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, korban KR dengan pelaku MF merupakan warga satu kampung di Kecamatan Karangpawitan, Garut. KR dan MF menjalin hubungan pacaran.
"Saat ini, korban KR sudah pulang dan kembali berkumpul bersama orang tuanya setelah dijemput oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Garut. Anggota juga menangkap pelaku penculikan MF yang merupakan kekasih korban," kata Kapolres Garut, Rabu (24/3/2021).
AKBP Adi Benny Cahyono mengemukakan, pelaku MF membawa kabur kekasihnya KR ke Bali tanpa alasan jelas dan dengan bekal pas-pasan. Selama 15 hari di sana, korban dan pelaku tidur di emperan jalan. Bahkan untuk makan, pelaku terpaksa menjual handphone.
"Pelaku membawa kabur korban melalui jalur darat. Mereka melakukan perjalanan dari Garut, Bandung, Demak, Banyuwangi, dan Bali," ujar AKBP Adi.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kapolres Garut, pelaku MF dijerat Undang-undang Perlidungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
korban penculikan modus penculikan pelaku penculikan pemulangan korban penculikan penculikan garut gadis garut Kapores Garut kabupaten garut polres garut
Artikel Terkait