Artis TA (lingkaran merah) dibawa ke ruang pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Berkas perkara prostitusi online yang diduga melibatkan artis TA telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Karena itu, kasus yang disidik oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan, berkas beberapa kali dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Wadirditreskrimsus memastikan berkas telah lengkap atau P21. Kini, perkara telah ditangani kejaksaan untuk pengusunan dakwaan. "Berkas perkara sudah selesai dan diserahkan. Iya sudah (P21)," kata Roland," kata Wadirditreskrimsus kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Ditanya kapan kasus prostitusi online yang diduga melibatkan sejumlah artis, selebgram, pegawai bank, dan pramugari itu, disidangkan, AKBP Roland belum bisa memberikan konfirmasi. "Saat ini sedang dalam proses," ujar AKBP Roland.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network