Diketahui, kasus ini terungkap dari penangkapan tiga tersangka, RM alias Mami Alona, RJ, dan AH. Ketiga tersangka merupakan pengelola situs penyedia pekerja seks komersial (PSK).
Di situs itu, RJ dan AH menawarkan PSK dari berbagai profesi, baik artis, selebgram, bintang iklan, foto model, pegawai bank, dan pramugari.
Prostitusi online yang dikelola RJ, AH, dan Mami Alona memiliki jaringan luas di seluruh daerah di Indonesia. Mereka bisa menyediakan tipe dan proses perempuan yang diinginkan "pelanggan" alias pria hidung belang.
Mami Alona ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat pada 16 Desember 2020. Perempuan paruh baya ini merupakan muncikari penyedia perempuan muda yang dapat memberikan layanan seks kepada para pria hidung belang. Dia terkait dengan tersangka tersangka AH dan RJ, pengelola situs BM.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar kasus prostitusi online muncikari prostitusi online prostitusi online prostitusi online artis prostitusi online selebritis
Artikel Terkait