Artis TA (lingkaran merah) dibawa ke ruang pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Setelah tiga tersangka ditangkap, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menangamankan artis TA saat berada di dalam kamar hotel di Kota Bandung pada pertengahan Desember 2020 lalu. Hasil pemeriksaan terungkap, saksi TA mematok tarif Rp75 juta untuk layanan kencan long time. 

Sebanyak delapan saksi diperiksa terkait kasus ini. Selain artis TA yang merupakan model, pemain sinetron, dan selebgram, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lain. Antara lain, SC yang merupakan selebgram dan foto model. SC diperiksa pada Selasa (5/1/2021). 

Kemudian A pegawai bank, diperiksa penyidik melalui aplikasi Zoom karena tidak bisa hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network