BANDUNG, iNews.id - Polisi telah menetapkan tersangka baru bus maut Sri Padma Kencana yang masuk jurang di Tanjakan Cae, Kampung Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Namun polisi belum mememberi konfirmasi terkait identitas tersangka baru tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 30 orang pada Rabu 10 Maret 2021 lalu itu ditetapkan oleh penyidik Satlantas Polres Sumedang.
Ditanya apakah tersangka baru tersebut merupakan pemilik bus atau pengelola otobus (PO) Sri Padma Kencana, Kombes Pol Erdi mengaku belum tahu pasti. "Jumat (26/3/2021) diungkap di Mapolres Sumedang. Nanti di sana akan disampaikan langsung," ujar Kombes Pol Erdi.
Diketahui, sebelumnya Polres Sumedang dan Ditlantas Polda Jabar menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan bus Sri Padma Kencana yang mengangkut 65 penumpang itu. Dua tersangka yaitu, sopir dan kondektur, almarhum Yudiawan dan Dede Leli.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Sumedang kecelakaan bus di sumedang kecelakaan di sumedang rsud sumedang sumedang polres sumedang bus masuk jurang
Artikel Terkait