Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Namun, lantaran sopir dan kondektur tersbeut meninggal dunia dalam kecelakaan, status tersangka mereka batal demi hukum. Polisi pun menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Diberitakan sebelumnya, bus Sri Padma Kencana mengangkut puluhan peziarah dan tur SMP IT Al Muawanah, Cisalak, Subang. Bus bernomor polisi T 7591 TB itu dalam perjalanan pulang dari Pangandaran.

Bus melintas di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang. Saat melaju di jalan menurun, bus diduga mengalami rem blong. Akibatnya, bus masuk jurang sedalam 25 meter.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network