Namun, lantaran sopir dan kondektur tersbeut meninggal dunia dalam kecelakaan, status tersangka mereka batal demi hukum. Polisi pun menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Diberitakan sebelumnya, bus Sri Padma Kencana mengangkut puluhan peziarah dan tur SMP IT Al Muawanah, Cisalak, Subang. Bus bernomor polisi T 7591 TB itu dalam perjalanan pulang dari Pangandaran.
Bus melintas di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang. Saat melaju di jalan menurun, bus diduga mengalami rem blong. Akibatnya, bus masuk jurang sedalam 25 meter.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Sumedang kecelakaan bus di sumedang kecelakaan di sumedang rsud sumedang sumedang polres sumedang bus masuk jurang
Artikel Terkait