Saat ditangkap, ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, di kontrakan NYD ditemukan sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menyita 8,45 gram sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara juga tersangka mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu unit handphone.
"Akibat perbuatannya, tersangka NYD dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak Diancam dibunuh kabupaten cirebon cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait