Anak perempuan diperkosa selama empat tahun, sejak 2018 hingga 2021 akhir oleh ROP, pemuda Cirebon. (FOTO: ILUSTRASI). (Foto: Ilustrasi/Ist)

Saat ditangkap, ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, di kontrakan NYD ditemukan sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menyita 8,45 gram sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga tersangka mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu unit handphone.

"Akibat perbuatannya, tersangka NYD dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network