Anak perempuan diperkosa selama empat tahun, sejak 2018 hingga 2021 akhir oleh ROP, pemuda Cirebon. (FOTO: ILUSTRASI). (Foto: Ilustrasi/Ist)

CIREBON, iNews.id - Pemuda berinisial ROP (31) ditangkap anggota Satreskrim Porlesta Cirebon lantaran diduga memperkosa anak di bawah umur selama empat tahun dari 2018 hingga akhir 2021. Pelaku ROP selalu mengancam membunuh jika korban melawan atau menolak menuruti nafsu biadabnya.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, tersangka ROP (31) telah memperkosa korban sejak berusia 10 tahun dan hingga kini 14 tahun.

"Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh dengan mengacungkan pisau ke leher korban. Perbuatan biadab tersebut dilakukan tersangka kepada korban sejak 2018 hingga 2021," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kompol Anton, tersangka ROP dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Satres Narkoba Polresta Cirebon menangkap NYD (38) tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka NYD diringkus di tempat tinggalnya Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon pada 7 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat. Informasi kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka di kontrakannya," kata Kasatres Narkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja.

Saat ditangkap, ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, di kontrakan NYD ditemukan sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menyita 8,45 gram sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga tersangka mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu unit handphone.

"Akibat perbuatannya, tersangka NYD dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network