Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kompol Anton, tersangka ROP dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Satres Narkoba Polresta Cirebon menangkap NYD (38) tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka NYD diringkus di tempat tinggalnya Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon pada 7 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat. Informasi kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka di kontrakannya," kata Kasatres Narkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak Diancam dibunuh kabupaten cirebon cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait