CIREBON, iNews.id - Pemuda berinisial ROP (31) ditangkap anggota Satreskrim Porlesta Cirebon lantaran diduga memperkosa anak di bawah umur selama empat tahun dari 2018 hingga akhir 2021. Pelaku ROP selalu mengancam membunuh jika korban melawan atau menolak menuruti nafsu biadabnya.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, tersangka ROP (31) telah memperkosa korban sejak berusia 10 tahun dan hingga kini 14 tahun.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh dengan mengacungkan pisau ke leher korban. Perbuatan biadab tersebut dilakukan tersangka kepada korban sejak 2018 hingga 2021," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak Diancam dibunuh kabupaten cirebon cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait