BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menerima berkas gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yang dilayangkan kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Berkas gugatan ini telah diterima pada Rabu (26/7/2023).
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan, sidang perdana akan digelar pada 15 Agustus 2023. Adapun saat ini, pihaknya tengah melakukan persiapan sembari menunggu arahan Ridwan Kamil terkait penunjukan kuasa hukum.
"Saat ini sedang persiapan dan masih menunggu arahan Pak Gubernur terkait penugasan kuasa hukumnya, sidang pertama 15 Agustus 2023," ujarnya.
Terkait poin gugatan Panji Gumilang, kata Teppy, pihaknya belum bisa mengungkapkan secara jelas pada publik. Sebab, hal ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Ridwan Kamil.
"(Poin gugatan) Belum bisa saya sampaikan, kan resminya masih di Pak Gubernur, termasuk kuasa hukumnya. Kita juga masih tunggu arahan beliau, kalau sudah masuk ke kasus, sudah posisi kuasa hukum," katanya.
Untuk diketahui, gugatan Panji Gumilang pada Ridwan Kamil telah terdaftar dan teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg per tanggal 24 Juli 2023.
Juru bicara atau humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Dal Yusra mengatakan, hakim untuk menangani gugatan ini sudah ditunjukkan.
"Hakim nya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati, S.H., M.H," ucap Dal, Selasa (25/7/2023).
Sebelum memasuki masa persidangan, PN Bandung akan memberikan ruang untuk mediasi dua belah pihak. Waktu untuk agenda tersebut juga telah disiapkan.
"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait