Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, isi gugatan yang dilayangkan pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengenai perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya soal Ponpes Al Zaytun.
"Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru," ucap Hendra, Senin (24/7/2023).
Hendra menjelaskan, apa yang telah dilontarkan Ridwan Kamil pada publik soal polemik Al Zaytun sudah menggiring opini publik. Selain itu, Gubernur Jawa Barat itu dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.
"(Ridwan Kamil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, gak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal dia memberikan beberapa statemen soal Al Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al Zaytun," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait