Wabup Garut Helmi Budiman menjenguk Rohimah, ART korban penyiksaan majikan. (FOTO: ANTARA)

Diketahui, kasus penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) itu, telah ditangani Polres Cimahi. Warga Kompleks Perumahan Bukit Permata Cimahi, Desa Cilame, KBB itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Penyiksaan dan penyekapan terhadap korban Rohimah berlangsung selama tiga bulan. Selain dipukul dan ditendang, korban juga kerap ditusuk menggunakan peniti. Bahkan tersangka memotong gaji korban jika melakukan kesalahan sepele.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network