Diketahui, kasus penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) itu, telah ditangani Polres Cimahi. Warga Kompleks Perumahan Bukit Permata Cimahi, Desa Cilame, KBB itu terancam hukuman 10 tahun penjara.
Penyiksaan dan penyekapan terhadap korban Rohimah berlangsung selama tiga bulan. Selain dipukul dan ditendang, korban juga kerap ditusuk menggunakan peniti. Bahkan tersangka memotong gaji korban jika melakukan kesalahan sepele.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut pemkab garut ART disiksa asisten rumah tangga Asisten rumah tangga ART Korban penyiksaan pelaku penyiksaan bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait