Wabup Garut Helmi Budiman menjenguk Rohimah, ART korban penyiksaan majikan. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Pemkab Garut menanggung biaya perawatan dan pemulangan Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) yang menjadi korban penyiksaan majikan di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kepastian itu disampaikan Wabup Garut Helmi Budiman saat menjenguk Rohimah di RS Bhayangkara Bandung, Rabu (2/11/2022).

"Kami sudah selesaikan administrasinya (biaya pengobatan). Kemudian nanti saya minta ambulans ke sini jemput," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman seusai menjenguk Rohimah.

Helmi Budiman datang bersama pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) dan anggota DPRD Garut. Kondisi Rohimah yang wajah dan beberapa bagian tubuhnya terluka akibat disiksa majikan, kini membaik.

Setelah menerima informasi mengenai kejadian yang menimpa Rohimah, ujar Helmi Budiman, Pemkab Garut bergerak cepat menjamin biaya perawatan dan pemulangan Rohimah ke rumahnya di Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Pemkab Garut, ujar Helmi, juga memastikan Rohimah akan mendapat penanganan medis lanjutan yang dibutuhkan setelah kembali ke rumah. Selain fisik, pemulihan juga dilakukan  dampak psikis akibat penyiksaan yang dialami Rohimah.

"Bu Rohimah bisa sembuh. Kemudian traumanya juga kami obati. Ada tim yang mendampingi dari Dinas Kesehatan," kata Helmi Budiman.

Kementerian Sosial (Kemensos), tutur Wabup Garut, berencana membantu memperbaiki rumah keluarga Rohimah yang dinilai sudah tidak layak huni dan memberikan bantuan modal agar Rohimah dapat memulai usaha.

Helmi berharap program bantuan dari Kemensos dapat segera direalisasikan agar Rohimah dan keluarganya bisa hidup aman dan tenang di kampung halaman.

Sementara itu, anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan yang ikut membantu penanganan ART korban penganiayaan, mengapresiasi bantuan biaya pengobatan yang diberiktan Pemkab Garut kepada Rohimah.

"Saya mengapresiasi pemerintah daerah yang memberikan perhatian kepada Ibu Rohimah, tinggal selanjutnya perlu dibantu perbaikan rumah dan bantuan usahanya," kata Yudha Puja Turnawan.

Diketahui, kasus penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) itu, telah ditangani Polres Cimahi. Warga Kompleks Perumahan Bukit Permata Cimahi, Desa Cilame, KBB itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Penyiksaan dan penyekapan terhadap korban Rohimah berlangsung selama tiga bulan. Selain dipukul dan ditendang, korban juga kerap ditusuk menggunakan peniti. Bahkan tersangka memotong gaji korban jika melakukan kesalahan sepele.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network