Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menunjukkan alat-alat yang digunakan dua tersangka menyiksa korban Rohimah. (FOTO: Humas Polres Cimahi)

CIMAHI, iNews.id - Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29), pasangan suami istri (pasutri), yang menyekap dan menyiksa Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) asal Garut, ternyata memiliki anak berusia 1,5 tahun. Namun kedua tersangka belum mengajukan penangguhan penahanan

Untuk sementara, perawatan anak pasutri tersebut dilakukan oleh orang tua dari pasangan tersebut. "Kami belum menerima permintaan penangguhan (penahanan) dari pihak tersangka atau dari kuasa hukumnya," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra, Selasa (1/11/2022).

Kompol Niko N Adiputra menyatakan, kedua tersangka tersebut berencana akan menyiapkan kuasa hukum untuk membantu kasus yang menjerat mereka. Akan tetapi hal itu pun sampai saat ini belum ada informasi lanjutan kepada pihaknya. 

Untuk kedua tersangka sementara ini masih ditahan di Mapolres Cimahi. Sedangkan terkait proses penangguhan penahanan akan melihat aspek-asep dan kaidah-kaidah lain yang jadi pertimbangan pihak kepolisian. "Seperti tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan atau menghilangkan barang bukti," ujar Kompol Niko N Adiputra. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network