Asep Muhidin, kuasa hukum korban Rohimah, mengatakan, kedua tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscilia membayar upah korban tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Saat awal dipekerjakan menjadi ART, kata Asep Muhidin, tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscilia menjajikan upah Rp2 juta per bulan. Namun faktanya, Rohimah hanya mendapatkan upah Rp1,2 pada bulan pertama.
Kemudian, pada bulan kedua, hanya diupah Rp1 juta dan Rp800.000 pada bulan ketiga. Jadi total, selama 6 bulan bekerja di rumah pelaku, korban hanya mendapat upah Rp3 juta.
"Padahal perjanjian awal akan diupah Rp2 juta per bulan. Nominal gaji yang diterima Rohimah setiap bulan berbeda-beda karena adanya pemotongan oleh tersangka. Setiap korban melakukan kesalahan, upah dipotong RP100.000," kata Asep Muhidin.
Editor : Agus Warsudi
polres cimahi satreskrim polres cimahi penyiksaan Korban penyiksaan penyiksaan prt ART disiksa Disiksa disiksa majikan pembantu disiksa bandung barat
Artikel Terkait