Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menunjukkan alat-alat yang digunakan dua tersangka menyiksa korban Rohimah. (FOTO: Humas Polres Cimahi)

CIMAHI, iNews.id - Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29), pasangan suami istri (pasutri), yang menyekap dan menyiksa Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) asal Garut, ternyata memiliki anak berusia 1,5 tahun. Namun kedua tersangka belum mengajukan penangguhan penahanan

Untuk sementara, perawatan anak pasutri tersebut dilakukan oleh orang tua dari pasangan tersebut. "Kami belum menerima permintaan penangguhan (penahanan) dari pihak tersangka atau dari kuasa hukumnya," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra, Selasa (1/11/2022).

Kompol Niko N Adiputra menyatakan, kedua tersangka tersebut berencana akan menyiapkan kuasa hukum untuk membantu kasus yang menjerat mereka. Akan tetapi hal itu pun sampai saat ini belum ada informasi lanjutan kepada pihaknya. 

Untuk kedua tersangka sementara ini masih ditahan di Mapolres Cimahi. Sedangkan terkait proses penangguhan penahanan akan melihat aspek-asep dan kaidah-kaidah lain yang jadi pertimbangan pihak kepolisian. "Seperti tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan atau menghilangkan barang bukti," ujar Kompol Niko N Adiputra. 

Namun jika salah satu dari tiga aspek terkait penangguhan penahanan itu ada yang dilanggar, tutur Wakapolres Cimahi, penyidik akan melakukan penahanan kedua tersangka ini sampai selesai. Walau pun penangguhan penahanan itu merupakan hak dari tersangka yang diamankan.

"Penangguhan itu kewenangan mutlak dari penyidik, tapi sampai saat ini kami belum melihat apakah tersangka ini bisa ditangguhkan atau tidak, karena proses pemeriksaan masih berjalan," tutur Wakapolres Cimahi. 

Sedangkan untuk penjengukan, kata Kompol Niko N Adiputra, penyidik Satreskrim Polres Cimahi tetap mengizinkan kedua tersangka ini bisa dikunjungi oleh keluarganya asalkan tetap harus sesuai aturan. "Semua tahanan punya hak untuk dijenguk, hari Selasa dan Kamis bagi mereka yang baru ditahan," ucap Kompol Niko N Adiputra. 

Diketahui, tersangka Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia (29), selain menyiksa secara kejam, juga tidak membayar penuh gaji Rohimah, asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Garut. Selama enam bulan bekerja di rumah majikan kejam itu, Rohimah (29) hanya mendapatkan gaji Rp3 juta.

Saat ini, Rohimah masih dirawat intensif di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. Selain menyembuhkan luka-luka di sekujur tubuh, korban juga menjalani pemulihan psikologis akibat trauma berat setelah disiksa secara keji oleh pelaku Yulio Kristian dan Loura Franscilia selama tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2022.

Asep Muhidin, kuasa hukum korban Rohimah, mengatakan, kedua tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscilia membayar upah korban tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Saat awal dipekerjakan menjadi ART, kata Asep Muhidin, tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscilia menjajikan upah Rp2 juta per bulan. Namun faktanya, Rohimah hanya mendapatkan upah Rp1,2 pada bulan pertama.

Kemudian, pada bulan kedua, hanya diupah Rp1 juta dan Rp800.000 pada bulan ketiga. Jadi total, selama 6 bulan bekerja di rumah pelaku, korban hanya mendapat upah Rp3 juta. 

"Padahal perjanjian awal akan diupah Rp2 juta per bulan. Nominal gaji yang diterima Rohimah setiap bulan berbeda-beda karena adanya pemotongan oleh tersangka. Setiap korban melakukan kesalahan, upah dipotong RP100.000," kata Asep Muhidin.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network