Rumah majikan keji yang menyiksa dan menyekap Rohimah, ART asal Limbangan Garut di Kompleks Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB, sepi. (FOTO: ADI HARYANTO)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Rumah pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) di Komplek Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sepi. Garis polisi terpasang di pagar rumah yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penyekapan dan penyiksaan itu.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap Rohimah (29), asisten rumah tangga asal Limbangan, Garut, rumah pelaku kosong. Anak semata wayang kedua tersangka yang masih berusia 1,5 tahun dititipkan di orang tua Yulio Kristian dan Loura Franscilia.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapor karena diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan atau melakukan penyekapan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan serta penganiayaan. 

Yulio Kristian dan Loura Franscilia dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsidair Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network