Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan sehingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga kasisi di Mahkmah Agung (MA).
Editor : Agus Warsudi
bangunan liar bangunan liar dibongkar penertiban bangunan liar Satpol PP Kota Bandung kota bandung pemkot bandung
Artikel Terkait