Pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung kembali mendapat surat teguran dari Pemkot Bandung karena tak kunjung membongkar bangunannya. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, kembali mendapat surat teguran dari Pemkot Bandung karena belum juga membongkar bangunan tersebut. Padahal, resto burger itu dipastikan melanggar aturan seusai peraturan di Dinas Cipta Bintar Pemkot Bandung dan putusan pengadilan.

Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, telah menerima Kepwal pada Jumat 27 Oktober lalu.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan memberi tenggat waktu selama 7 hari kepada pemilik resto untuk membongkar bangunannya. Jika sampai 3 November pemilik resto belum juga membongkar bangunan, petugas Satpol PP akan memberi teguran lisan pertama.

"Dalam Kepwal, (pemilik resto) diberi waktu 7 hari sejak surat diterima hari Jumat lalu (27 November 2023). Berarti jatuh tempo Jumat besok. Kami mungkin mulai melaksanakan SOP pada Senin. Teguran dulu," kata Mujahid Syuhada, Kamis (2/11/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network