Pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung kembali mendapat surat teguran dari Pemkot Bandung karena tak kunjung membongkar bangunannya. (FOTO: ISTIMEWA)

Setelah teguran lisan pertama dilayangkan, ujar Mujahid Syuhada, Satpol PP akan memberikan tenggat waktu selama 7 hari. Jika tak diindahkan, Satpol PP akan melayangkan teguran lisan kedua dan ketiga. 

Jika teguran lisan tak digubris, Satpol PP Kota Bandung akan dilayangkan surat peringatan yang pertama sampai ketiga. Rentang waktu dari mulai teguran lisan pertama sampai ketiga sekitar 25 hari.

"Surat teguran dulu, setelah surat teguran baru udah itu surat peringatan, kita jalannya itu dulu tidak langsung. Teguran 3 kali, terus surat peringatan 3 kali," ujar Mujahid Syuhada.

Jika teguran lisan dan surat peringatan tak digubris, Satpol PP akan menunggu arahan selanjutnya dari Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. Satpol PP berpedoman kepada Permendagri 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP dalam melaksanakan penindakan. "Kami koordinasi dengan jajaran. Situasi seperti ini, arahan pimpinan seperti apa," tutur dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, Norman harus pindah tempat tinggal.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network