Pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung kembali mendapat surat teguran dari Pemkot Bandung karena tak kunjung membongkar bangunannya. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, kembali mendapat surat teguran dari Pemkot Bandung karena belum juga membongkar bangunan tersebut. Padahal, resto burger itu dipastikan melanggar aturan seusai peraturan di Dinas Cipta Bintar Pemkot Bandung dan putusan pengadilan.

Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, telah menerima Kepwal pada Jumat 27 Oktober lalu.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan memberi tenggat waktu selama 7 hari kepada pemilik resto untuk membongkar bangunannya. Jika sampai 3 November pemilik resto belum juga membongkar bangunan, petugas Satpol PP akan memberi teguran lisan pertama.

"Dalam Kepwal, (pemilik resto) diberi waktu 7 hari sejak surat diterima hari Jumat lalu (27 November 2023). Berarti jatuh tempo Jumat besok. Kami mungkin mulai melaksanakan SOP pada Senin. Teguran dulu," kata Mujahid Syuhada, Kamis (2/11/2023).

Setelah teguran lisan pertama dilayangkan, ujar Mujahid Syuhada, Satpol PP akan memberikan tenggat waktu selama 7 hari. Jika tak diindahkan, Satpol PP akan melayangkan teguran lisan kedua dan ketiga. 

Jika teguran lisan tak digubris, Satpol PP Kota Bandung akan dilayangkan surat peringatan yang pertama sampai ketiga. Rentang waktu dari mulai teguran lisan pertama sampai ketiga sekitar 25 hari.

"Surat teguran dulu, setelah surat teguran baru udah itu surat peringatan, kita jalannya itu dulu tidak langsung. Teguran 3 kali, terus surat peringatan 3 kali," ujar Mujahid Syuhada.

Jika teguran lisan dan surat peringatan tak digubris, Satpol PP akan menunggu arahan selanjutnya dari Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. Satpol PP berpedoman kepada Permendagri 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP dalam melaksanakan penindakan. "Kami koordinasi dengan jajaran. Situasi seperti ini, arahan pimpinan seperti apa," tutur dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, Norman harus pindah tempat tinggal.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan sehingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga kasisi di Mahkmah Agung (MA).


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network