Ranah perdata dan pidananya ditangani Polda Jabar serta penanganan psikologis korban dan sebagainya dilakukan oleh DP3AKB dan KPAI. "Saat itu orangnya (ustaz HW) langsung ditangkap dan ditahan di Polda Jabar untuk diinterogasi dan sebagainya," ujarnya.
Selain menutup pesantren, tutur Abdurahim, Kemenag Jabar bersama DP3AKB dan KPAI kemudian memulangkan 35 santri dan diserahkan kepada orang tua masing-masing. Puluhan santri tersebut berasal dari beberapa daerah di Jabar, yakni Garut, Ciamis, dan Sumedang.
Abdurahim menuturkan, dari sisi kelembagaan, Pesantren TM Boarding School milik terdakwa HW tersebut sebenarnya tidak bermasalah karena sudah terdaftar di Kemenag Jabar.
"Dengan kejadian ini, kami akan mengevaluasi, memperketat pembinaan, dan pengawasan, minimal akan melakukan pembinaan kepada para kiai. Tong dekeut teuing ka santriwati bisi kagoda (jangan terlalu dekat dengan santriwati, khawatir tergoda). Kami akan memperketat pembinaan dan pengawasan dan sekaligus kami akan mengevaluasi agar pendidikan di pesantren agar tidak lagi terjadi seperti itu, kita ambil hikmahnya seperti itu," tutur Abdurahim.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur oknum ustaz pesantren kota bandung
Artikel Terkait