BANDUNG, iNews.id - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat telah menutup Pondok Pesantren TM Boarding School di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung sejak Juni 2021. Penutupan dilakukan setelah terungkap kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan atau HW (36).
Kabid Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jabar Abdurahim mengatakan, seusai terungkapnya kasus tersebut pada 2 Juni 2021 lalu, Kemenag Jabar langsung berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami mengadakan rapat dan sepakat bahwa karena personalnya selaku pimpinan bermasalah, maka pada tanggal 2 Juni 2021, kami sepakat untuk menutup dan membekukan lembaga pendidikan tersebut," kata Abdurahim, Kamis (9/12/2021).
Abdurahim menyatakan, seusai menutup Pesantren TM Boarding School, Kemenag Jabar bersama Polda Jabar, DP3AKB, dan KPAI, sepakat menangani kasus tersebut secara proporsional.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur oknum ustaz pesantren kota bandung
Artikel Terkait