Kepala Rutan (Karutan) Kelas 1 Bandung Riko Stiven mengatakan, tahanan atas nama HW masuk ke Rutan Kebonwaru Bandung saat ini berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena parkaranya telah disidangkan. "Jadi tahanan atas nama HW masuk ke Rutan Bandung pada 28 September 2021," kata Karutan Bandung kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Riko Stiven menyatakan, sesuai aturan, saat ini tahanan atau warga binaan yang masuk ke Rutan Bandung harus melakukan tahapan tes kesehatan. "Terhitung sejak masuk Rutan Bandung, hingga hari ini sudah 2 Bulan 12 Hari," ujar Riko.
Saat ini, tutur Karutan Kebonwaru Bandung, terdakwa HW sudah berada di blok tahanan khusus pidana umum. "Sudah di blok tahanan pidana umum. Status penahanan berakhir pada 31 Januari 2022, dibawah kewenangan PN Bandung," tutur Karutan Kebonwaru Bandung.
Riko mengatakan, tak ada perlakuan khusus kepada siapapun yang ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. "Semua diperlakukan sama, tak ada perlakuan khusus. HW ini saya dengar kabar hari ini viral di media, jadi saya kaget," ucap Riko Stiven.
Editor : Agus Warsudi
rutan kebonwaru Rutan Kebonwaru Bandung rumah tahanan kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan pemerkosaan anak di bawah umur kota bandung
Artikel Terkait