Pemerintah pusat mendorong daerah menghapus kebijakan BBN 2 dan pajak progresif untuk menggenjot PAD. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

Hal ini diketahui saat yang bersangkutan masuk dalam kategori penerima subsidi bahan bakar lewat nomor induk kependudukan (NIK). Akan tetapi, setelah ditelusuri, yang bersangkutan memiliki banyak kendaraan dan kendaraannya atas nama orang lain.

"Kita ingin ujung pelayanan ini karena berada di Samsat kabupaten/kota dan provinsi mereka berpikir yang sama dengan visi ini. Kita berharap adanya masukan negara dari pajak yang diperoleh, tapi negara juga punya data yang valid," bebernya.

Firman juga menyebut, dengan membayar pajak kendaraan, otomatis masyarakat pun menerima perlindungan. Sebab, kendaraan yang legal sudah pasti terlindungi.

"Kita tidak berharap ada yang kecelakaan, tapi ketika ada yang celaka, nah langsung dapat datanya dan langsung kepada yang bersangkutan. Ini salah satu efek yang bisa dimanfaatkan oleh negara dengan adanya tertib data," katanya. 

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan, pihaknya kerap memiliki kesulitan ketika kendaraan dari luar daerah mengalami kecelakaan di wilayah tertentu. Akhirnya, kata Rivan, muncul gagasan untuk pembebasan BBN 2.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network