Menurut Agus, di lapangan banyak kendaraan yang tidak diatasnamakan pemiliknya. Lewat kebijakan pembebasan pajak progresif, diharapkan data pemilik kendaraan bisa lebih valid dan pendapatan pajak kendaraan meningkat.
"Kita tahu, kontribusi pajak kendaraan bermotor pada PAD mencapai 40 persen lebih, kalau pajaknya meningkat otomatis PAD di provinsi dan juga nanti akan berdampak ke kabupaten dan kota juga akan meningkat. Kalau pendapatan meningkat maka biaya pembangunan akan lebih besar lagi dan pelayanan publik bisa diperbaiki dan kesejahteraan juga akan semakin meningkat," paparnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menilai, tidak fair masyarakat yang menggunakan jalan di daerah tempat tinggalnya namun membayar pajak di tempat lain. Penghapusan BBN 2 dan pajak progresif juga dinilainya akan memudahkan masyarakat.
"Jadi masyarakat tidak perlu ragu. Negara berkepentingan terhadap data ranmor ini," kata Firman.
Firman juga mengungkapkan, fakta di lapangan, masih banyak data kendaraan bukan atas nama pemiliknya, melainkan orang lain.
Editor : Agus Warsudi
BBN Bea Balik Nama e-samsat digitalisasi samsat samsat kantor samsat samsat digital Samsat Digital Nasional pendapatan asli daerah
Artikel Terkait