BANDUNG, iNews.id - Beberapa polisi dilaporkan ke Propam Polda Jabar, Senin (13/3/2023). Pelaporan itu dilakukan karena polisi tersebut diduga memukul warga saat mengamankan eksekusi lahan.
Untuk diketahui, eksekusi lahan dilaksanakan petugas Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Jalan Sukasenang, Cikutra, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Senin (13/3/2023) siang.
Saat eksekusi berlangsung, petugas kepolisian dilibatkan untuk mengamankan situasi. Sebab, saat eksekusi, warga berkerumun di lokasi dan menolak eksekusi dilakukan.
"Kami baris biasa pak di jalan karena dilarang masuk, dihalangi polisi yang seharusnya netral mendampingi bukan berpihak ke salah satu," kata Angga, pelapor.
"Dorong mendorong jadi situasi yg normal, disaat seperti ini beberapa polisi melakukan pemukulan ke kita," ujar Angga.
Editor : Agus Warsudi
Bid Propam Polda Jabar Propam Polda Jabar Aksi pemukulan aksi pemukulan warga korban pemukulan pemukulan Polisi pukul warga
Artikel Terkait