Agus menjelaskan, penerapan kebijakan pembebasan BBN 2 bertujuan agar ke depannya lebih tertib administrasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Apabila seluruh data sudah sama, lanjut Agus, maka wajib pajak akan membayar pajaknya ke wilayah masing-masing.
"Kapan pun mereka dimutasi, maka saat itu juga langsung dipindah atas namakan, namanya juga dipindahkan sekaligus karena tidak terbebani dengan biaya yang cukup besar atau berat," jelas Agus.
Terkait pajak progresif, Agus menerangkan bahwa kebijakan itu awalnya bertujuan untuk menekan jumlah kendaraan bermotor. Namun, pada faktanya, kebijakan tersebut tidak mampu menahan masyarakat untuk membeli kendaraan, khususnya yang memiliki kemampuan keuangan lebih.
"Agar lebih tertib lagi datanya, maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
BBN Bea Balik Nama e-samsat digitalisasi samsat samsat kantor samsat samsat digital Samsat Digital Nasional pendapatan asli daerah
Artikel Terkait