Pemerintah pusat mendorong daerah menghapus kebijakan BBN 2 dan pajak progresif untuk menggenjot PAD. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah pusat mendorong daerah melaksanakan kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN 2) dan pajak progresif ke masyarakat. Penghapusan itu itu bertujuan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Usulan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pembinaan Samsat Tingkat Nasional di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Senin (13/3/2023).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, BBN 2 harus dihapuskan. 

Menurutnya, peraturan tersebut menerangkan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk menghapus, meringankan, maupun menghapus pajak apapun.

"Untuk pajak kendaraan bermotor, daerah segera memberlakukan (pembebasan) BBN 2 agar masyarakat betul-betul memberikan data yang akurat atau masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor segera membalikkan atas namanya sendiri," kata Agus.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network