BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 naik hanya sebesar Rp30.858,69 atau 0,95 persen dari UMK 2021 lalu. Keputusan itu hasil rapat pleno dewan pengupahan KBB tentang penetapan UMK KBB 2022 yang digelar di Grafika Cikole, Lembang, KBB.
Jumlah itu jauh dari tuntutan buruh yang meminta kenaikan 7-10 persen dari UMK KBB 2021 ini atau sekitar Rp227.379,82 menjadi Rp3.475.663,10. Namun, kalangan pengusaha tetap pada pendirian bahwa UMK tetap harus mengacu PP 36/2021 tentang Pengupahan sebesar Rp3.248.283,28.
Pemerintah daerah memiliki pertimbangan lain untuk tetap menjaga kondusivitas dan keharmonisan hubungan industrial. Termasuk mempertimbangkan aglomerasi ekonomi wilayah Bandung Raya, maka UMK 2022 menjadi Rp3.279.141,97 atau naik Rp30.858,69 (0,95 persen).
"Insya Allah, hari Kamis ini sebelum jam empat sore (16.00 WIB), rekomendasi itu sudah kita serahkan ke provinsi," kata pelaksana tugas (plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, Kamis (25/11/2021).
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat umk bandung barat 2021 UMK 2022 kenaikan upah upah tuntut upah upah buruh
Artikel Terkait