BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa tiga saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Kabupaten Subang, Kamis (25/11/2021). Ketiga saksi kunci yang diperiksa yaitu, Yosef Hidayah, Yoris Raja Amarullah, dan Muhammad Ramdhanu alias Danu.
Para saksi hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, didampingi kuasa hukum masing-masing. Yosef Hidayah didampingi oleh Rohman Hidayat dan tim. Sedangkan saksi Yoris dan Danu didampingi Achmad Taufan dan tim.
Meski telah hadir di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 11.50 WIB, pemeriksaan tak langsung dilakukan karena penyidik harus istirahat, solat, dan makan siang. Pemeriksaan diperkirakan baru dimulai pukul 13.00 WIB.
Saat tiba di Mapolda Jabar, Yosef yang merupakan suami almarhumah Tuti Suhartini dan ayah dari almarhumah Amelia ini, menyatakan siap diperiksa penyidik dan memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan sadis di rumah korban, Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. "Siap (diperiksa)," kata Yosef.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan Misteri pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis pembunuhan subang Kabupaten Subang subang polres subang
Artikel Terkait