BANDUNG, iNews.id - Sejak penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) diambil alih, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memeriksa tiga saksi. Pemeriksaan tiga saksi ini diharapkan dapat menghasilkan titik terang siapa pelaku pembunuhan keji terhadap kedua korban pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu.
"Sejauh ini sudah ada tiga (saksi) yang dimintai keterangan di Polda Jabar. Sabar ya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Namun Kombes Pol Erdi tak menyebutkan identitas tiga saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar itu. Yang pasti, total saksi yang diperiksa terkait kasus ini 55 orang, termasuk Muhammad Ramdhanu alias Danu, Yoris Raja Amarullah, Yosef Hidayah, dan Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef.
"Hasil pemeriksaan dari keterangan para saksi itu akan dipelajari oleh penyidik Polda Jabar. Jika sudah mengerucut dan sesuai yang disampaikan atau diperiksa oleh Polres Subang, ya mungkin itu akan difokuskan lagi," ujar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang dilimpahkan dari Satreskrim Polres Subang ke Ditreskrimum Polda Jabar. Alasannya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan melakukan pemeriksaan lebih intensif.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan Misteri pembunuhan pelaku pembunuhan Kabupaten Subang pembunuhan subang ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait