"Untuk kasus Subang, pertanggal 15 November kemarin (Senin) perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan di Gedung Sate, Selasa (23/11/2021).
Kombes Pol Erdi menyatakan, untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan, semua petunjuk dan bukti-bukti konvensional akan disandingkan dengan digital.
"Kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar. Jadi, untuk efisiensi waktu dan efektivitas penyelidikan dan penyidikan, itu (kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang) kami tarik," ujar Kombes Pol Erdi.
Diketahui, almarhumah Tuti dan Amelia ditemukan tak bernyawa dan bersimbah darah dalam bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi. Kedua korban diduga dihabisi pada Rabu dini hari oleh pembunuh lebih dari dua orang.
Kondisi jasad korban mengenaskan. Di kepala almarhumah Tuti ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul. Begitu pula di jasad almarhumah Amelia. Saat ditemukan, darah masih menetes dari luka tersebut hingga merebes di sela-sela pintu belakang mobil Alphard.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan Misteri pembunuhan pelaku pembunuhan Kabupaten Subang pembunuhan subang ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait