Hengki Kurniawan menyatakan, berdasarkan rapat LKS (lembaga kerja sama) Tripartit antara pemerintah, perwakilan serikat pekerja dan pengusaha, ada tiga poin yang nantinya akan diserahkan kepada provinsi. Saran dari teman-teman serikat pekerja juga menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Terkait belum adanya kesepakatan angka yang antara buruh dan pengusaha, pihaknya akan menampung semua saran untuk jadi bahan pertimbangan pemerintah daerah. "Nantinya akan ada satu rekomendasi untuk diusulkan ke provinsi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB Budiman mengatakan, secara keseluruhan pihaknya merasa hasil rapat pleno belum memuaskan buruh karena belum muncul satu angka yang akan direkomendasikan ke gubernur. Apalagi kenaikan yang diputuskan masih jauh dari aspirasi buruh yang menuntut kenaikan 7-10 persen.
"Kenaikannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Apalagi dibandingkan dengan perkembangan kenaikan harga kebutuhan pokok yang tinggi, pasti tidak mencukupi," kata Ketua DPC SPN KBB.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat umk bandung barat 2021 UMK 2022 kenaikan upah upah tuntut upah upah buruh
Artikel Terkait