BANDUNG BARAT, iNews.id - Polda Jawa Barat mendalami dugaan unsur pidana dalam peristiwa longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Januari 2026. Bencana tersebut diduga dipicu adanya alih fungsi lahan di kawasan kaki Gunung Burangrang yang menelan puluhan korban jiwa.
Longsor Cisarua ini menimbun lebih dari 30 rumah warga di dua wilayah, yakni Kampung Pasirkuning dan Kampung Pasirkuda, Desa Pasirlangu. Selain permukiman warga, area longsor juga dikelilingi lahan pertanian sayur dan bunga yang selama ini digarap masyarakat setempat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendalami dugaan alih fungsi lahan yang diduga menjadi pemicu longsor. Informasi terkait perubahan fungsi lahan di kawasan tersebut masih terus dikumpulkan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Ada gubernur, pihak perhutani, pemerintah setempat di sini. Kami masih proses penyelidikan. Kami diskusi panjang terkait alih fungsi lahan,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (3/2/2026).
Menurut Hendra, polisi belum dapat menyimpulkan apakah aktivitas pertanian di sekitar lokasi longsor Cisarua Bandung Barat melanggar aturan. Hal tersebut masih menunggu kepastian mengenai batas wilayah dan status lahan yang terdampak longsor.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait